Koreksi Pasal 46
PERMEN Nomor 19 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS JAMBI
Teks Saat Ini
Wakil Dekan terdiri atas:
a. Wakil Dekan Bidang Akademik, Kerja Sama, dan Sistem Informasi;
b. Wakil Dekan Bidang Umum, Perencanaan, dan Keuangan;
c. Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni.
Koreksi Anda
