Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERMEN Nomor 19 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS JAMBI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Wakil Dekan terdiri atas: a. Wakil Dekan Bidang Akademik, Kerja Sama, dan Sistem Informasi; b. Wakil Dekan Bidang Umum, Perencanaan, dan Keuangan; c. Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni.
Koreksi Anda