Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor 19 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS JAMBI
Teks Saat Ini
Fakultas terdiri atas:
a. Fakultas Ekonomi dan Bisnis;
b. Fakultas Hukum;
c. Fakultas Pertanian;
d. Fakultas Peternakan;
e. Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan;
f. Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan; dan
g. Fakultas Sain dan Teknologi.
Koreksi Anda
