Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 19 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS JAMBI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Keuangan terdiri atas: a. Subbagian Anggaran Nonpenerimaan Negara Bukan Pajak; b. Subbagian Anggaran Penerimaan Negara Bukan Pajak; dan c. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 37 — PERMEN Nomor 19 Tahun 2014 | Pasal.id