Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 19 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS JAMBI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi: www.djpp.kemenkumham.go.id a. pelaksanaan anggaran; b. pelaksanaan urusan perbendaharaan; dan c. pelaksanaan urusan akuntansi dan pelaporan keuangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 36 — PERMEN Nomor 19 Tahun 2014 | Pasal.id