Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 19 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS JAMBI
Teks Saat Ini
Bagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf d mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keuangan dan akuntansi.
Koreksi Anda
