Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 19 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS JAMBI
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Perencanaan dan Penganggaran mempunyai tugas melakukan urusan penyusunan rencana pengembangan serta program, kegiatan, dan anggaran.
(2) Subbagian Evaluasi Pelaksanaan Program dan Anggaran mempunyai tugas melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran serta penyusunan laporan.
Koreksi Anda
