Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 19 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS JAMBI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Bagian Perencanaan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana pengembangan UNJA; b. penyusunan bahan kebijakan dan rencana, program, dan anggaran; c. penyusunan bahan penetapan rencana, program, dan anggaran; dan d. pemantauan dan evalusi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran.
Koreksi Anda