Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 19 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS JAMBI
Teks Saat Ini
Bagian Hukum dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan hukum dan tata laksana serta pengelolaan kepegawaian di lingkungan UNJA.
Koreksi Anda
