Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 19 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS JAMBI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Umum terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Subbagian Rumah Tangga; dan c. Subbagian Barang Milik Negara. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 25 — PERMEN Nomor 19 Tahun 2014 | Pasal.id