Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 19 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS JAMBI
Teks Saat Ini
Biro Umum, Perencanaan, dan Keuangan terdiri atas:
a. Bagian Umum;
b. Bagian Hukum dan Kepegawaian;
c. Bagian Perencanaan;
d. Bagian Keuangan; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
