Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 19 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS JAMBI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro Umum, Perencanaan, dan Keuangan terdiri atas: a. Bagian Umum; b. Bagian Hukum dan Kepegawaian; c. Bagian Perencanaan; d. Bagian Keuangan; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 22 — PERMEN Nomor 19 Tahun 2014 | Pasal.id