Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 19 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS JAMBI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Biro Umum, Perencanaan, dan Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pelaksanaan penyusunan rencana pengembangan UNJA; c. pelaksanaan urusan keuangan dan akuntansi; d. pelaksanaan urusan kepegawaian; e. pelaksanaan urusan hukum; f. pelaksanaan urusan ketatalaksanaan; g. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; h. pelaksanaan pengelolaan barang milik negara; dan i. pelaksanaan urusan ketatausahaan.
Koreksi Anda