Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 19 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS JAMBI
Teks Saat Ini
Biro Umum, Perencanaan, dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, kerumahtanggaan, hukum, ketatalaksanaan, dan pengelolaan barang milik negara.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
