Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 19 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS JAMBI
Teks Saat Ini
Bagian Pengembangan Mahasiswa dan Alumni terdiri atas:
a. Subbagian Minat, Bakat, Penalaran, dan Informasi Kemahasiswaan;
dan
b. Subbagian Kesejahteraan Mahasiswa dan Alumni.
Koreksi Anda
