Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 19 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS JAMBI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Akademik dan Kerja Sama terdiri atas: a. Subbagian Akademik dan Evaluasi; b. Subbagian Registrasi dan Statistik; c. Subbagian Sarana Pendidikan; dan d. Subbagian Kerja Sama.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 19 Tahun 2014 | Pasal.id