Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 19 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS JAMBI
Teks Saat Ini
Biro Akademik dan Kemahasiswaan terdiri atas:
a. Bagian Akademik dan Kerja Sama;
b. Bagian Pengembangan Mahasiswa dan Alumni; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
