Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 19 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS JAMBI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Biro Akademik dan Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; b. pelaksanaan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; c. pelaksanaan registrasi dan statistik mahasiswa; d. pelaksanaan layanan pembinaan minat, bakat, dan kesejahteraan mahasiswa; e. pelaksanaan registrasi dan statistik alumni serta urusan alumni lainnya; dan f. pelaksanaan urusan kegiatan kerja sama.
Koreksi Anda