Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 19 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS JAMBI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro Akademik dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang akademik dan pembinaan kemahasiswaan dan alumni serta kerja sama.
Koreksi Anda