Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 19 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS JAMBI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro terdiri atas: a. Biro Akademik dan Kemahasiswaan; dan b. Biro Umum, Perencanaan, dan Keuangan.
Koreksi Anda