Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 126

PERMEN Nomor 19 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS JAMBI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Wakil Rektor dan Wakil Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 46 diberikan tunjangan jabatan Pembantu Rektor dan Pembantu Dekan sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 65 Tahun 2007 tentang Tunjangan Dosen.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 126 — PERMEN Nomor 19 Tahun 2014 | Pasal.id