Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 125

PERMEN Nomor 19 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS JAMBI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Semua tugas dan fungsi sebagai pelaksanaan dari ketentuan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0188/O/1995 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Jambi masih tetap dilaksanakan sampai dengan Organisasi dan Tata Kerja Universitas Jambi disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. (2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 125 — PERMEN Nomor 19 Tahun 2014 | Pasal.id