Koreksi Pasal 124
PERMEN Nomor 19 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS JAMBI
Teks Saat Ini
(1) Tugas dan fungsi unit kerja di lingkungan UNJA dijabarkan ke dalam rincian tugas masing-masing unit kerja.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
