Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 19 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS JAMBI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UNJA memiliki organ yang terdiri atas: a. Rektor sebagai organ yang menjalankan fungsi pengelolaan UNJA; b. Senat sebagai organ yang menjalankan fungsi pertimbangan dan pengawasan akademik; c. Satuan Pengawasan Internal sebagai organ yang menjalankan fungsi pengawasan non-akademik; dan d. Dewan Pertimbangan sebagai organ yang menjalankan fungsi pertimbangan non-akademik dan membantu pengembangan UNJA. (2) Rektor sebagai organ pengelola UNJA dipimpin oleh Rektor. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Senat, Satuan Pengawasan Internal, dan Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d diatur dalam statuta UNJA.
Koreksi Anda