Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 19 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENGEMBANGAN MEDIA TELEVISI PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 104/O/2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengembangan Media Televisi dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
