Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 19 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENGEMBANGAN MEDIA TELEVISI PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian tugas unit kerja sebagai penjabaran tugas dan fungsi dalam Peraturan Menteri ini ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Koreksi Anda