Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 19 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENGEMBANGAN MEDIA TELEVISI PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbag Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, persuratan dan kearsipan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan BPMTP. (2) Seksi Pengkajian dan Perancangan mempunyai tugas melakukan pengkajian dan perancangan model media televisi untuk pendidikan. (3) Seksi Produksi Model mempunyai tugas melakukan pembuatan model serta fasilitasi pengembangan model dan pemanfaatan media televisi untuk pendidikan. (4) Seksi Sarana dan Fasilitasi Pemanfaatan Televisi mempunyai tugas melakukan pengelolaan sarana dan peralatan media televisi untuk pendidikan serta fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi pemanfaatan jejaring teknologi informasi dan komunikasi pendidikan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 19 Tahun 2012 | Pasal.id