Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 19 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENGEMBANGAN MEDIA TELEVISI PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BPMTP menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian model media televisi untuk pendidikan; b. perancangan model media televisi untuk pendidikan; c. pembuatan model media televisi untuk pendidikan; d. pengelolaan sarana dan peralatan media televisi; e. fasilitasi pengembangan model dan pemanfaatan media televisi untuk pendidikan; f. fasilitasi pemanfaatan jejaring teknologi informasi dan komunikasi pendidikan; g. pemantauan dan evaluasi pemanfaatan jejaring teknologi informasi dan komunikasi pendidikan; dan h. pelaksanaan urusan ketatausahaan Balai.
Koreksi Anda