Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 19 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENGEMBANGAN MEDIA TELEVISI PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BPMTP menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian model media televisi untuk pendidikan;
b. perancangan model media televisi untuk pendidikan;
c. pembuatan model media televisi untuk pendidikan;
d. pengelolaan sarana dan peralatan media televisi;
e. fasilitasi pengembangan model dan pemanfaatan media televisi untuk pendidikan;
f. fasilitasi pemanfaatan jejaring teknologi informasi dan komunikasi pendidikan;
g. pemantauan dan evaluasi pemanfaatan jejaring teknologi informasi dan komunikasi pendidikan; dan
h. pelaksanaan urusan ketatausahaan Balai.
Koreksi Anda
