Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 19 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENGEMBANGAN MEDIA TELEVISI PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
(1) Balai Pengembangan Media Televisi Pendidikan yang selanjutnya dalam Peraturan Menteri ini disebut BPMTP adalah unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(2) BPMTP di pimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan.
Koreksi Anda
