Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 18 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN BIDANG KELAUTAN, PERIKANAN, TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. semua tugas dan fungsi sebagai pelaksanaan dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 70 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengembangan dan
Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Bidang Kelautan, Perikanan, Teknologi Informasi dan Komunikasi masih tetap dilaksanakan sampai dengan dilakukan penyesuaian tugas dan fungsi sesuai Peraturan Menteri ini; dan
b. seluruh pejabat yang memangku jabatan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
