Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 18 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN BIDANG KELAUTAN, PERIKANAN, TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Kepala LPPPTK KPTK wajib menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan dengan tembusan kepada pimpinan unit organisasi yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja dengan LPPPTK KPTK.
(2) Kepala LPPPTK KPTK menyampaikan hasil pengembangan dan pemberdayaan kepala sekolah kepada pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
Koreksi Anda
