Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 18 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN BIDANG KELAUTAN, PERIKANAN, TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, LPPPTK KPTK berkoordinasi dengan:
a. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
b. Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah;
c. Badan Penelitian dan Pengembangan;
d. pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota;
e. Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN - S/M);
f. unit pelaksana teknis yang menangani penjaminan mutu pendidikan;
dan
g. unit organisasi terkait lainnya di dalam dan di luar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Koreksi Anda
