Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 18 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN BIDANG KELAUTAN, PERIKANAN, TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, LPPPTK KPTK berkoordinasi dengan: a. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan; b. Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah; c. Badan Penelitian dan Pengembangan; d. pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota; e. Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN - S/M); f. unit pelaksana teknis yang menangani penjaminan mutu pendidikan; dan g. unit organisasi terkait lainnya di dalam dan di luar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Koreksi Anda