Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 18 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN BIDANG KELAUTAN, PERIKANAN, TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kehumasan, dan kerumahtanggaan LPPPTK KPTK. (2) Seksi Program dan Informasi mempunyai tugas melakukan penyusunan dan pengembangan program dan model-model, kerja sama antar lembaga serta pengembangan sistem dan pengelolaan data dan informasi kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan. (3) Seksi Peningkatan Kompetensi mempunyai tugas melakukan pelaksanaan, fasilitasi, dan evaluasi peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan.
Koreksi Anda