Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 18 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN BIDANG KELAUTAN, PERIKANAN, TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, LPPPTK KPTK menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan program pengembangan dan pemberdayaan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan dasar dan menengah bidang kelautan, perikanan, teknologi informasi dan komunikasi; b. pengembangan model-model peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan dasar dan menengah bidang kelautan, perikanan, teknologi informasi dan komunikasi; c. pengembangan sistem dan pengelolaan data dan informasi peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan; d. fasilitasi dan pelaksanaan peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan dasar dan menengah bidang kelautan, perikanan, teknologi informasi dan komunikasi; e. pelaksanaan kerja sama antar lembaga di bidang peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan dasar dan menengah bidang kelautan, perikanan, teknologi informasi dan komunikasi; f. evaluasi program dan fasilitasi peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan dasar dan menengah bidang kelautan, perikanan, teknologi informasi dan komunikasi; dan g. pelaksanaan urusan administrasi LPPPTK KPTK.
Koreksi Anda