Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 18 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN BIDANG KELAUTAN, PERIKANAN, TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, LPPPTK KPTK menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan program pengembangan dan pemberdayaan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan dasar dan menengah bidang kelautan, perikanan, teknologi informasi dan komunikasi;
b. pengembangan model-model peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan dasar dan menengah bidang kelautan, perikanan, teknologi informasi dan komunikasi;
c. pengembangan sistem dan pengelolaan data dan informasi peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
d. fasilitasi dan pelaksanaan peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan dasar dan menengah bidang kelautan, perikanan, teknologi informasi dan komunikasi;
e. pelaksanaan kerja sama antar lembaga di bidang peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan dasar dan menengah bidang kelautan, perikanan, teknologi informasi dan komunikasi;
f. evaluasi program dan fasilitasi peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan dasar dan menengah bidang kelautan, perikanan, teknologi informasi dan komunikasi; dan
g. pelaksanaan urusan administrasi LPPPTK KPTK.
Koreksi Anda
