Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 18 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN BIDANG KELAUTAN, PERIKANAN, TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
LPPPTK KPTK mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan dasar dan menengah di bidang kelautan, perikanan, teknologi informasi dan komunikasi.
Koreksi Anda