Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dokumen yang diperlukan dalam proses penyelesaian BMN hilang yang ditemukan kembali adalah sebagai berikut: a. Berita Acara dari Kepolisian atas ditemukan kembali BMN yang hilang; www.djpp.kemenkumham.go.id b. Berita Acara Penyerahan BMN yang ditemukan kembali dari kepolisian; c. Berita Acara Pemeriksaan Fisik oleh TPKN dan/atau dapat meminta bantuan tenaga penilai yang kompeten dalam menentukan kondisi fisik barang sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan d. Berita Acara Pembatalan SKTJM yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan.
Koreksi Anda