Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Dokumen yang diperlukan dalam proses penyelesaian BMN hilang yang ditemukan kembali adalah sebagai berikut:
a. Berita Acara dari Kepolisian atas ditemukan kembali BMN yang hilang;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Berita Acara Penyerahan BMN yang ditemukan kembali dari kepolisian;
c. Berita Acara Pemeriksaan Fisik oleh TPKN dan/atau dapat meminta bantuan tenaga penilai yang kompeten dalam menentukan kondisi fisik barang sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan
d. Berita Acara Pembatalan SKTJM yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan.
Koreksi Anda
