Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Apabila kerugian negara tidak dapat ditagih, maka proses selanjutnya dilakukan dengan cara:
a. Penghapusan piutang/tagihan negara dari administrasi piutang dilakukan karena alasan:
1. kadaluwarsa;
2. meninggal dunia tidak meninggalkan harta benda;
3. ahli waris tidak ada yang dapat dimintai pertanggung jawaban;
atau
4. tidak mungkin dilakukan upaya penagihan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Penghapusan sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak menghilangkan hak tagih negara.
c. Atas dasar pertimbangan keadilan atau alasan penting, hutang kepada negara tidak layak ditagih, negara membebaskan atau meniadakan kewajiban seseorang untuk membayar hutangnya kepada negara.
d. Untuk dapat membuktikan pembebasan suatu tagihan negara terlebih dahulu dilakukan penelitian lapangan dengan mengumpulkan data sebagai berikut:
1. surat permohonan pembebasan utang dari yang bersangkutan/keluarga yang dibubuhi materai yang cukup;
2. surat keterangan tidak mampu dari ketua Rukun Tetangga (RT)/Ketua Rukun Warga (RW) diketahui Lurah/Kepala Desa; dan
3. berita acara hasil penelitian lapangan oleh Tim Penilai Kerugian Negara kementerian.
Koreksi Anda
