Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Dokumen yang diperlukan dalam proses penyelesaian administrasi bagi Bendahara, PNS bukan Bendahara dan pihak ketiga yang tidak bersalah adalah sebagai berikut:
a. surat keterangan kepolisian di TKP asli atau fotocopy yang disyahkan oleh pihak Kepolisian;
b. surat keterangan dari KPPN setempat tentang sisa UP, TUP dan Gaji yang belum dipertanggungjawabkan sehubungan dengan peristiwa kekurangan perbendaharaan, sedangkan uang penerimaan negara bukan pajak dan pajak berupa surat keterangan dari atasan langsung/kepala Satker Bendahara;
c. berita acara pemeriksaan kas, register penutupan kas dan laporan hasil pemeriksaan oleh pejabat yang berwenang;
d. fotocopy buku kas umum bulan yang bersangkutan;
e. fotocopy SPM gaji yang dananya hilang;
f. fotocopy daftar gaji pegawai sesuai dengan SPM/SP2D yang diterbitkan;
g. daftar pertanyaan (laporan);
h. rekomendasi penghapusan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan terhadap kendaraan dinas;
i. berita acara pemeriksaan oleh panitia pemeriksa/peneliti yang mencatat rincian jumlah dan jenis BMN, sebab-sebab kehilangan/kekurangan BMN, serta penjelasan lain yang diperlukan.
Koreksi Anda
