Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
(1) Kerugian negara berupa uang atau BMN yang bukan karena tindakan yang melanggar hukum atau kelalaian diselesaikan dengan cara Sekretaris Jenderal atas nama Menteri:
a. mengusulkan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan tentang persetujuan penghapusan uang kas/barang milik negara;
b. menerbitkan keputusan mengenai penghapusan kekurangan sejumlah uang kas/barang milik negara dari perhitungan Bendahara;
c. mengusulkan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan tentang penerbitan SKO sebagai dasar KPPN menerbitkan SP2D Nihil;
d. memerintahkan bendahara Satker yang mengalami kekurangan perbendaharaan membukukan SP2D Nihil pada posisi kredit sekaligus sebagai pengeluaran; dan
e. menerbitkan keputusan pembayaran gaji kedua kali yang dananya hilang.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan sepanjang SPM/SP2D yang diterbitkan KPPN setempat atas nama rekening Bendahara Satker.
Koreksi Anda
