Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dokumen yang diperlukan dalam proses penyelesaian administrasi yang dikenakan TP dan TGR terdiri atas: 1. Dokumen Utama: a. surat keterangan Kepolisian di TKP asli atau fotocopy yang disahkan oleh pihak Kepolisian; b. surat keterangan dari KPPN setempat tentang sisa uang UP dan TUP dan gaji yang belum dipertanggungjawabkan sehubungan dengan peristiwa kekurangan perbendaharaan, sedangkan uang PNBP dan pajak berupa surat keterangan dari atasan langsung bendahara; c. berita acara pemeriksaan kas, register penutupan kas dan laporan hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal atau KPA/PPK; d. fotocopy buku kas umum bulan yang bersangkutan; e. fotocopy SPM/SP2D gaji yang dananya hilang; f. fotocopy daftar gaji pegawai sesuai dengan SPM/SP2D yang diterbitkan; www.djpp.kemenkumham.go.id g. daftar pertanyaan; h. rekomendasi penghapusan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan terhadap kendaraan dinas; dan i. berita acara penaksiran harga untuk kendaraan dinas yang hilang. 2. Dokumen pendukung: a. keputusan hakim bila diperlukan pengadilan dan Mahkamah Agung; b. bukti sudah ditangani oleh pihak kejaksaan; c. bukti bahwa kerugian negara sudah diganti sebagian atau seluruhnya; d. bukti harta bendanya sudah disita untuk negara; e. rekening koran bulan yang bersangkutan dan surat keterangan dari bank penyalur tentang pencairan uang; dan f. rincian uang dan barang yang hilang.
Koreksi Anda