Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
(1) Penyelesaian administrasi yang dikenakan TP/TGR berkaitan dengan uang dilakukan dengan cara Sekretaris Jenderal atas nama Menteri:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. mengusulkan kepada Menteri Keuangan up. Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan tentang persetujuan peniadaan selisih antara saldo buku kas dengan saldo uang kas;
b. menyampaikan keputusan mengenai peniadaan selisih saldo buku kas dengan saldo uang kas;
c. mengusulkan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan untuk menerbitkan Surat Kuasa Penggunaan Anggaran sebagai dasar KPPN menerbitkan SP2D Nihil;
d. memerintahkan kepada bendahara Satker yang mengalami kekurangan perbendaharaan untuk membukukan SP2D Nihil pada posisi kredit sebagai pengeluaran;
e. menerbitkan keputusan pembayaran gaji yang hilang/digelapkan;
dan
f. mengusulkan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan untuk menerbitkan SP2D gaji yang hilang/digelapkan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f dapat dilaksanakan sepanjang SPM/SP2D yang diterbitkan atas nama rekening Bendahara, bukan atas nama rekening pegawai.
Koreksi Anda
