Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Penyelesaian kerugian negara sebagai akibat dari Bendahara/PNS bukan Bendahara meninggal dunia, melarikan diri, atau di bawah pengampuan dilakukan perhitungan ex-officio, berdasarkan Pasal 3 ayat (2), dilakukan dengan cara:
a. apabila pengampu/ahli waris bersedia mengganti kerugian negara secara suka rela, maka yang bersangkutan membuat dan menandatangani surat pernyataan bersedia mengganti kerugian negara sebagai pengganti SKTJM.
b. apabila pengampu/ahli waris tidak melunasi sebagaimana dimaksud pada huruf a maka diselesaikan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan u.p Panitia Urusan Piutang Negara atau dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri;
c. apabila pengampu/ahli waris tidak memproleh sebagian harta dari bendahara/PNS bukan bendahara yang merugikan negara dapat menolak dengan menunjukan bukti-bukti yang kuat dari harta yang diprolehnya.
Koreksi Anda
