Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
(1) Penyelesaian secara damai yang ditujukan kepada pihak ketiga dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. pembayaran secara tunai atau pemotongan melalui KPPN setempat ; atau
b. pihak ketiga menandatangani surat pernyataan pengakuan hutang di atas kertas bermaterai cukup dengan jaminan yang cukup disertai surat kuasa untuk menjual barang yang dijadikan jaminan.
(2) Apabila penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dicapai, TGR diselesaikan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan u.p Panitia Urusan Piutang Negara atau dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri.
Koreksi Anda
