Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Bendahara/PNS bukan Bendahara yang telah dinyatakan melakukan tindakan kerugian negara oleh TPKN dapat membela diri dengan www.djpp.kemenkumham.go.id
memberikan pembuktian yang kuat bahwa ia bebas dari kesalahan, kelalaian, kealpaan yang berakibat kerugian negara.
Koreksi Anda
