Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
(1) Kerugian negara sebagai akibat dari kesalahan/kelalaian bersama antara Bendahara dan PNS bukan Bendahara menjadi tanggung jawab bersama atau tanggung renteng.
(2) Nilai kerugian yang harus ditanggung oleh masing-masing yang terlibat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh TPKN Kementerian berdasarkan laporan TPKN Satker.
Koreksi Anda
