Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
(1) Penyelesaian secara tuntutan ganti rugi ditujukan bagi PNS bukan bendahara dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. Menteri memberitahukan kepada yang bersangkutan mengenai akan diadakan penuntutan dengan menerbitkan surat gugatan;
dan
b. Menteri MENETAPKAN keputusan pembebanan ganti kerugian.
(2) PNS bukan bendahara berdasarkan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat mengajukan banding kepada Menteri Keuangan.
(3) Apabila banding sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditolak, Menteri Keuangan menerbitkan keputusan pembebanan tingkat banding.
(4) Berdasarkan keputusan Menteri atau Menteri Keuangan, Menteri MENETAPKAN surat penagihan pelunasan dengan cara:
a. melakukan pemotongan gaji atau penghasilan lainnya;
b. memberi ijin untuk mengangsur; atau
c. meminta bantuan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan untuk menyelesaikan piutang negara.
Koreksi Anda
