Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Apabila Bendahara melarikan diri, di bawah pengampuan atau meninggal dunia, tetapi ahli waris tidak dapat diminta pertanggungjawabannya, atau karena polisi/kejaksaan telah menyita harta bendanya maka Menteri meminta kepada Badan Pemeriksa Keuangan untuk menerbitkan keputusan pencatatan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2014 | Pasal.id