Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Apabila Bendahara melarikan diri, di bawah pengampuan atau meninggal dunia, tetapi ahli waris tidak dapat diminta pertanggungjawabannya, atau karena polisi/kejaksaan telah menyita harta bendanya maka Menteri meminta kepada Badan Pemeriksa Keuangan untuk menerbitkan keputusan pencatatan.
Koreksi Anda
