Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Apabila penyelesaian secara damai tidak membuahkan hasil, maka proses selanjutnya dilakukan dengan cara sebagai berikut: a. Penyelesaian secara tuntutan perbendaharaan ditujukan kepada Bendahara atau mantan bendahara dengan cara sebagai berikut: 1. Menteri menerbitkan surat keputusan pembebanan sementara; 2. Menteri menyampaikan permohonan kepada Badan Pemeriksa Keuangan untuk melakukan TP disertai dokumen yang lengkap; 3. Majelis Tuntutan Perbendaharaan Badan Pemeriksa Keuangan menerbitkan keputusan pembebanan atau keputusan peninjauan; 4. Berdasarkan keputusan pembebanan sebagaimana dimaksud pada angka 3, Panitia Urusan Piutang Negara menerbitkan penagihan yang harus segera dilunasi. b. Pelunasan penagihan sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 4, dilakukan dengan cara: 1. pemotongan gaji atau penghasilan lainnya oleh KPPN; 2. memberi ijin untuk mengangsur; atau 3. meminta bantuan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan untuk menyelesaikan piutang negara. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda