Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Apabila penyelesaian secara damai tidak membuahkan hasil, maka proses selanjutnya dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. Penyelesaian secara tuntutan perbendaharaan ditujukan kepada Bendahara atau mantan bendahara dengan cara sebagai berikut:
1. Menteri menerbitkan surat keputusan pembebanan sementara;
2. Menteri menyampaikan permohonan kepada Badan Pemeriksa Keuangan untuk melakukan TP disertai dokumen yang lengkap;
3. Majelis Tuntutan Perbendaharaan Badan Pemeriksa Keuangan menerbitkan keputusan pembebanan atau keputusan peninjauan;
4. Berdasarkan keputusan pembebanan sebagaimana dimaksud pada angka 3, Panitia Urusan Piutang Negara menerbitkan penagihan yang harus segera dilunasi.
b. Pelunasan penagihan sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 4, dilakukan dengan cara:
1. pemotongan gaji atau penghasilan lainnya oleh KPPN;
2. memberi ijin untuk mengangsur; atau
3. meminta bantuan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan untuk menyelesaikan piutang negara.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
