Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Penyelesaian kerugian negara dapat diselesaikan dengan cara:
a. Penyelesaian secara damai yang ditujukan kepada Bendahara dan PNS bukan Bendahara dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1. penggantian/pengembalian secara tunai atas kekurangan perbendaharaan dan menyetorkan ke rekening kas negara; atau
2. penggantian/pengembalian dengan membuat dan menandatangani surat keterangan tanggungjawab mutlak (SKTJM) disertai jaminan yang kuat.
b. Penyelesaian kerugian negara sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak dapat diganti dengan barang yang sama.
c. Jaminan sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 2 disertai dengan kuasa untuk menjual barang yang dijadikan jaminan.
d. Apabila penggantian/pengembalian secara tunai sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1 tidak memungkinkan, maka www.djpp.kemenkumham.go.id
penggantian/pengembalian dilakukan secara angsuran maksimal 2 (dua) tahun dengan cara sebagai berikut:
1. Bendahara Pengeluaran melakukan pemotongan gaji dan menyetorkan ke rekening Kas Negara dengan bukti setorannya dikirim ke Sekretaris Jenderal u.p. Kepala Biro Keuangan;
2. Bendahara Pengeluaran yang bersangkutan menyetorkan angsuran tersebut ke rekening Kas Negara dan menyampaikan bukti setorannya kepada Sekretaris Jenderal u.p. Kepala Biro Keuangan; atau
3. pemotongan gaji melalui KPPN dan menyampaikan fotocopy SPM/SP2D gaji yang tertera potongan pengembalian kerugian negara kepada Kepala Biro Keuangan.
e. Apabila penggantian/pengembalian melewati batas waktu 2 (dua) tahun maka TPKN wajib memperbarui SKTJM.
Koreksi Anda
