Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Sumber-sumber kerugian negara dapat dikelompokan sebagai berikut:
a. hasil pemeriksaan aparat fungsional;
b. hasil laporan/dugaan masyarakat;
c. pelanggaran/penyalahgunaan wewenang; atau
d. pencurian, perampokan, kecelakaan, dan force majure (kebakaran, bencana alam);
Koreksi Anda
