Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sumber-sumber kerugian negara dapat dikelompokan sebagai berikut: a. hasil pemeriksaan aparat fungsional; b. hasil laporan/dugaan masyarakat; c. pelanggaran/penyalahgunaan wewenang; atau d. pencurian, perampokan, kecelakaan, dan force majure (kebakaran, bencana alam);
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2014 | Pasal.id