Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sekretaris Jenderal atas nama Menteri MENETAPKAN jumlah kerugian negara berdasarkan pertimbangan laporan TPKN, laporan pengawasan fungsional, dan hasil verifikasi.
Koreksi Anda