Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
(1) Tugas TPKN adalah sebagai berikut:
a. memeriksa dan mengumpulkan alat bukti kerugian negara;
b. meminta keterangan dari pihak-pihak yang terlibat dalam peristiwa kerugian negara;
c. menentukan unsur kesalahan/kelalaian dari masing-masing yang terlibat dengan bukti yang kuat;
d. menghitung jumlah kerugian negara yang pasti;
e. melakukan penaksiran/penilaian harga barang pada saat hilang;
f. menyusun berita acara dan laporan hasil pemeriksaan;
g. menyampaikan laporan kepada pemimpin Satker yang bersangkutan; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
h. TPKN tingkat kementerian melakukan verifikasi ulang terhadap laporan hasil pemeriksaan TPKN tingkat eselon 1/TPKN satker, bila terdapat ketidaksesuaian laporan yang disampaikan.
(2) TPKN menentukan terjadinya kesalahan/kelalaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c apabila:
a. Bendahara/PNS bukan Bendahara melakukan tindakan sebagai berikut:
1. pada saat penyetoran/pengambilan uang tunai singgah di tempat lain;
2. penyimpanan uang tunai di brankas melebihi ketentuan;
3. penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak dan penerimaan negara dari sektor pajak tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
4. melaksanakan pembayaran kepada rekanan melebihi prestasi/volume pekerjaan sehingga terjadi kelebihan pembayaran;
5. pada saat melaksanakan penyetoran dan pengambilan uang tunai tidak dikawal oleh petugas yang ditunjuk oleh pemimpin; atau
6. tidak memungut denda keterlambatan atas pengadaan barang dan jasa sesuai dengan kontrak.
b. Pengguna Barang/Kuasa Pengguna BMN atau PNS lainnya melakukan tindakan sebagai berikut:
1. mengeluarkan barang inventaris tidak dilengkapi bukti pengeluaran;
2. menandatangani berita acara serah terima barang sebelum diadakan pemeriksaan fisik;
3. menggunakan barang inventaris/kendaraan dinas tidak mempunyai surat penunjukkan tertulis dari pejabat yang berwenang;
4. menempatkan barang inventaris/kendaraan dinas tidak sesuai dengan peruntukannya; atau
5. menggunakan barang inventaris/kendaraan dinas di luar keperluan dinas dan atau tidak mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
